MULI MEKHANAI LAMPUNG, HUB. 085211711318 atau 021-93786634
Merupakan sebutan bagi pemuda/pemudi Lampung yang belum Menikah. Muli-makhanai (muli = gadis, makhani = bujang). Didalam tradisi adat Lampung, merupakan kelompok individu yang amat penting bagi kehidupan masyarakat
di kalangan hukum adat, karena bujang gadis sebagai remaja yang amat
peka dan mudah emosi jika sedikit saja hak mereka tidak dipenuhi.
Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.
Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.
B. Kewajiban-kewajiban Bujang Gadis
Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.
Kewajiban-kewajiban bujang-gadis tersebut antara lain yaitu:
1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai).
2. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang-gadis berhadapan sambil santai. Bujang-gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik. Para gadis memakai kebaya, dihiasi dengan kacing-kancing emas dolar, berjejer dari atas dada sampai ke perut, dan dengan selendang warna warni yang menarik dan menyenangkan. Para bujang memakai kemeja, celana yang dilengkapi dengan salimpat (sarung yang digulung sampai menutupi celana di atas lutut), dan memakai kopiah.
3. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang-gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.
4. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang-gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang-gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang-gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.
5. Nutu gekhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin kue atau bubur (kekuk).
6. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang-gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala Muli-Makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.
7. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebun. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.
8. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang-gadis.
C. Hak-hak Bujang-Gadis
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain yaitu :
1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.
2. Nganik kekuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kekuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).
3. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.
4. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3×4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).
5. Sekuwakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sekuwakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.
6. Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.
7. Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur.
8. Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sekuwakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (menyorot dengan lampu baterai yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Tak karuan si bujang terpontang-panting lari meninggalkan tempat itu.
Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.
Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.
B. Kewajiban-kewajiban Bujang Gadis
Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.
Kewajiban-kewajiban bujang-gadis tersebut antara lain yaitu:
1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai).
2. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang-gadis berhadapan sambil santai. Bujang-gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik. Para gadis memakai kebaya, dihiasi dengan kacing-kancing emas dolar, berjejer dari atas dada sampai ke perut, dan dengan selendang warna warni yang menarik dan menyenangkan. Para bujang memakai kemeja, celana yang dilengkapi dengan salimpat (sarung yang digulung sampai menutupi celana di atas lutut), dan memakai kopiah.
3. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang-gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.
4. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang-gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang-gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang-gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.
5. Nutu gekhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin kue atau bubur (kekuk).
6. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang-gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala Muli-Makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.
7. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebun. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.
8. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang-gadis.
C. Hak-hak Bujang-Gadis
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain yaitu :
1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.
2. Nganik kekuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kekuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).
3. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.
4. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3×4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).
5. Sekuwakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sekuwakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.
6. Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.
7. Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur.
8. Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sekuwakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (menyorot dengan lampu baterai yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Tak karuan si bujang terpontang-panting lari meninggalkan tempat itu.
Muli Mekhanai dalam Pemilihan Muli Mekhanai Lampung
|
|
|
|
|
|
|
Para Usher dg Koleksi Busana kami |
Para Usher dg koleksi Busana kami, 30 Januari 2016 Gd. Sasono Utomo TMII |
Kami Juga Menyediakan Jasa Adat Lampung lainnya, seperti :
Silahkan "KLIK " point menu dibawah ini :
( Silahkan " KLIK " point menu dibawah ini )
- Busana Muli Mekhanai Lampung
- Sewa Tari Sembah Sigeh Penguten
- Sewa Jas Tutup Pria Adat Lampung
- Jual Topi Khas Adat Lampung
- Jual Kain Tapis Khas Lampung
- Paket Rias Pengantin Adat Lampung
- Jual Perhiasan & Aksesoris Adat Lampung
- Busana/ Baju Adat Lampung Anak Cilik
Silahkan "KLIK " point menu dibawah ini :
- Jawa ( Jawa Tengah & Yogyakarta)
- Jawa Timur & Madura
- Sunda ( Jawa Barat )
- Betawi ( DKI Jakarta)
- Dayak
- Bugis/Makassar
- Papua
- Bali
- Lampung
- Banjar
- Minangkabau ( Sumatera Barat )
Alamat :
Jl. Masjid Al Fajri Rt. 012/01 No. 7
Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan
DKI JAKARTA 12510, INDONESIA
Patokan : Sekolah SMP - SMA Islam Al Azhar Pejaten ( ALPEN )
Tlp. 021-93786634 HP. & Whatsapp 085211711318 PIN BB : 2B1F36E6
Klik " Disini " PETA LOKASI ( Google Map )